Universitas Widyatama Gelar Bimtek Bagi Calon Asesor Penyusunan Dokumen Penyelenggaraan Rekognisi PEmbelajaran Lampau (RPL) Tipe A

Universitas Widyatama merupakan salah satu Perguruan Tinggi Penerima Program Bantuan Pemerintah, dalam hal Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A Tahun 2023 dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi.

Guna suksesnya program tersebut, Universitas Widyatama menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pada program tersebut.

Pelaksanaan bimbingan teknis ditujukan untuk calon asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang melibatkan serangkaian kegiatan terstruktur yang dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan.

Kegiatan Bimbingan Teknis, disertai Penyusunan Kurikulum dan Materi: Sebelum pelaksanaan, perlu disusun kurikulum dan materi pelatihan yang akan mencakup aspek-aspek kunci dari RPL, seperti metode penilaian, etika profesional, standar dan pedoman yang berlaku, dan sebagainya.

Wakil Rektor Bidang Tridharma Perguruan Tinggi & Kemahasiswaan Dr. R. Wedi Rusmawan Kusumah, S.E., M.Si., Ak., CA, menjelaskan bahwa Universitas Widyatama menyediakan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang disediakan untuk berbagai kelompok individu yang mungkin mendapat manfaat dari pengakuan formal atas pembelajaran dan keterampilan yang telah mereka peroleh di luar lingkungan pendidikan formal.

“Bimbingan teknis (bimtek) bagi calon asesor Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning, RPL) adalah proses pelatihan dan pembinaan yang penting dalam sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan, ” jelas Wakil Rektor Bidang Tridharma Perguruan Tinggi & Kemahasiswaan Dr. R. Wedi Rusmawan Kusumah, S.E., M.Si., Ak., CA, Sabtu 19 Agustus 2023 di Hotel Santika Jl. Sumatera No. 52-54 Bandung.

Kegiatan yang digelar sejak Jumat 18 Agustus 2023 ini, bertujuan mempersiapkan calon asesor dalam melakukan proses RPL dengan tepat dan efisien.

“Bimbingan teknis ini dilakukan melalui
Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi: Melalui bimbingan teknis, calon asesor akan diajarkan tentang berbagai teknik, metode, dan proses yang terkait dengan RPL. Hal ini akan membantu mereka dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka dalam mengakui dan menilai pembelajaran yang telah dialami seseorang di luar setting pendidikan formal, ” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa peserta juga diberikan pemahaman Standar dan Pedoman dimana Calon asesor perlu memahami standar dan pedoman yang telah ditetapkan oleh badan akreditasi atau otoritas terkait.

“Bimbingan teknis akan memastikan bahwa mereka mengerti bagaimana cara menerapkan standar ini dalam prakteknya.
Pembinaan Etika Profesional: Seorang asesor harus bekerja dengan integritas, objektivitas, dan profesionalisme,” jelasnya.

Pelatihan ini akan menekankan pentingnya etika dalam proses penilaian dan pengakuan terhadap pembelajaran lampau.

“Harmonisasi Prosedur: Dengan menjamin bahwa semua calon asesor memiliki pemahaman yang seragam tentang prosedur RPL, bimbingan teknis membantu dalam menciptakan keseragaman dalam praktek RPL di seluruh lembaga atau wilayah. Lalu Pembinaan Keterampilan: Melalui bimbingan teknis, calon asesor akan mendapatkan keterampilan praktis dalam menggunakan berbagai alat dan teknik penilaian yang relevan dengan proses RPL, ” jelasnya.

Suksesnya kegiatan Bimbingan teknis ini, sebagai suport system dukungan Terhadap Pembangunan SDM: RPL adalah salah satu cara untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam tenaga kerja.

“Oleh karena itu, asesor yang terlatih akan mendukung pembangunan sumber daya manusia dalam masyarakat atau industri.
Memastikan Kualitas RPL: Bimbingan teknis akan memastikan bahwa asesor memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan proses RPL dengan kualitas yang tinggi, sehingga hasilnya dapat diandalkan dan diterima secara luas, ” jelasnya.

Sementara itu Narasumber: Dr. Ir. Ahmad Rifandi, dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menjelaskan bahwa tujuan bimbingan teknis ini, agar Peserta Calon Asesor yang terdiri dari Ketua Program Studi dan calon asesor masing-masing program studi yang menyelenggarakan program RPL bisa memahami secara teknis penyelenggaraan program ini.

“Seleksi Calon Asesor: Calon asesor mungkin harus melalui proses seleksi untuk menilai kesesuaian mereka untuk peran tersebut. Hal ini bisa melibatkan penilaian pengalaman, keterampilan, dan pengetahuan awal yang relevan, ” terangnya.

Dalam Sesi Pelatihan Formal, ini melibatkan serangkaian sesi pelatihan yang bisa dalam bentuk workshop, seminar, atau kuliah.

“Pelatihan ini dapat dilakukan secara tatap muka atau online, tergantung pada kebutuhan dan sumber daya yang tersedia.
Praktek Lapangan: Calon asesor mungkin diberikan kesempatan untuk melakukan praktek lapangan di bawah pengawasan asesor berpengalaman. Ini membantu mereka memahami proses RPL dalam situasi nyata, ” jelasnya.

Untuk Evaluasi dan Ujian, tim melakukan penilaian reguler dan ujian mungkin dilakukan selama bimbingan teknis untuk memastikan bahwa calon asesor telah mencapai tingkat kompetensi yang diperlukan.

“Hal ini bisa meliputi tes tertulis, presentasi, dan penilaian praktis.Pembinaan dan Mentoring: Calon asesor mungkin diberikan dukungan berkelanjutan dari mentor atau pelatih yang berpengalaman untuk membantu mereka dalam mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka, ” jelasnya.

Usai kegiatan bimbingan teknis, calon asesor akan mendapatkan sertifikat.

“Setelah menyelesaikan bimbingan teknis, calon asesor mungkin perlu mendapatkan sertifikasi dari badan yang berwenang. Sertifikasi ini menyatakan bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan dan siap untuk bekerja sebagai asesor RPL, ” jelasnya.

Kedepan, kegiatan Monitoring dan Dukungan Berkelanjutan, untuk para asesor.

“Bahkan setelah pelatihan selesai, mungkin perlu ada monitoring dan dukungan berkelanjutan untuk memastikan bahwa asesor terus bekerja sesuai dengan standar yang diharapkan. Feedback dan Evaluasi kegiatan ini dengan Mengumpulkan feedback dari peserta dan evaluator, dan melakukan evaluasi program secara keseluruhan untuk identifikasi area perbaikan untuk iterasi selanjutnya dari bimbingan teknis, ” pungkas Dr. Ir. Ahmad Rifandi.