Penelitian Dosen

Tentang Penelitian Dosen

Khusus luaran penelitian, terhitung tahun 2016 UTama mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SK Rektor No. 103/SK/G.02.02/REKTOR/X/2019 tentang Kluster Publikasi Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Inovasi Dosen Tetap hasil penelitian harus dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Kebijakan tersebut telah membuahkan hasil, terbukti sampai akhir tahun 2019 dosen di lingkungan UTama mampu mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal internasional bereputasi yang masuk pada level Q2, Q2, Q3, dan Q4. Keseluruhan luaran dari penelitian yang dipublikasikan pada jurnal nasional maupun internasional telah teregister oleh SINTA.

Alur tahapan pelaksanaan penelitian dosen

Pengumuman kegiatan penelitian dengan pendanaan bersumber dari internal dilakukan oleh LP2M melalui berbagai media kepada seluruh dosen. Dosen diharuskan mengajukan proposal kegiatan penelitian ke LP2M dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Setiap proposal yang masuk ke LP2M dilakukan verifikasi dan validasi dokumen, setelah itu dilakukan penilaian (review) proposal. Proposal yang dinyatakan layak untuk didanai, selanjutnya dilaksanakan penandatanganan kontrak penelitian. Dosen melaksanakan kegiatan penelitian sesuai dengan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam surat kontrak penelitian tersebut.