Ekonomi Syariah Solusi Krisis Ekonomi

Krisis ekonomi yang menerpa negara adi kuasa Amerika Serikat (AS) telah memberi pengaruh terhadap perekonomian di negeri ini. Terjadinya Global Inbalance, kredit macet dan berkembangnya derivatif keuangan di AS disinyalir menjadi penyebab asal mula krisis ekonomi global yang sedang terjadi. Demikian yang disampaikan M. Ismail Yusanto, pembicara seminar Ekonomi Syariah bertajuk “Shari’a Economic, solution of world Economic?” sekaligus Direktur Shari’a Economic & Management (SEM) Jakarta pada Sabtu (25/4) di ruang Seminar lantai 4 Gedung Rektorat Universitas Widyatama Bandung.

Diselenggarakan oleh Community Share’a Economic dibawah naungan Keluarga Mahasiswa Muslim (KAMMI) Universitas Widyatama, Seminar ini menghadirkan Yudi Ismail, seorang praktisi keuangan yang juga direktur PT Cirrus Indonesia, memaparkan bahwa Ekonomi Islam adalah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan Islam berdasarkan wahyu dan Sunnah nabi. Akar permasalahan ekonomi yang terjadi saat ini disinyalir disebabkan oleh Riba, dimana Uang tidak lagi sebagai alat tukar saja melainkan telah menjadi komoditi yang diperdagangkan (dalam bursa valuta asing) dan ditarik keuntungan (interest) alias bunga atau riba dari setiap transaksi peminjaman atau penyimpanan uang. Kedua berkembangnya kegiatan ekonomi judi dan penuh spekulasi seperti dalam “perdagangan” saham dan produk keuangan derivat. Terakhir, penggunaan uang kertas dan nilai mata uang suatu negara terikat dengan negara lain, tidak pada dirinya sendiri (nilai nominalnya tidak sama dengan nilai intrinsiknya), sehingga nilainya tidak pernah stabil.

Diakhir, Yusanto menambahkan bahwa krisis ini dapat diatasi dengan Menata kembali sektor riil dengan pelaku pasar rakyat luas, dengan barang dan jasa yang nyata sehingga memberikan dampak ekonomi (pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja) secara nyata. Selanjutnya dengan meninggalkan pasar semu yang elitis, spekulatif, manipulatif dan destruktif yang berakibat pada proses pemiskinan masyarakat. Memfungsikan uang hanya sebagai alat tukar saja dengan menghapus kegiatan judi dan spekulasi dan menghilangkan ekonomi ribawi sebagai sumber labilitas ekonomi dan memberlakukan mata uang dinar dan dirham dan menata lembaga keuangan (bank dan non bank) sesuai prinsip-prinsip syariah sebagai satu-satunya pilihan.