Universitas Widyatama Luncurkan LexBIT, Perkuat Kajian Hukum Teknologi di Era AI

Bandung – Universitas Widyatama resmi meluncurkan LexBIT (Legal Excellence and Business Innovation Technology) melalui forum perdana bertajuk “The Inaugural Forum: Shaping the Future of Law and Innovation: Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan” yang diselenggarakan pada Sabtu (18/7/2026) di Ruang Galunggung, Gedung A Universitas Widyatama.

Peluncuran LexBIT menjadi langkah strategis Universitas Widyatama dalam menghadirkan pusat studi yang berfokus pada kajian hukum teknologi, bisnis, dan inovasi guna menjawab tantangan perkembangan Artificial Intelligence (AI), khususnya terkait hak cipta, keamanan data, dan etika penggunaan AI.

Acara dibuka dengan sambutan Aryo Pradhana Putrasatriyo, S.H., LL.M., Anggota Pembina Yayasan Widyatama, yang menyampaikan bahwa LexBIT diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan industri dalam merumuskan rekomendasi kebijakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sementara itu, Rektor Universitas Widyatama, Prof. Dr. Dadang Suganda, M.Hum., menegaskan komitmen Universitas Widyatama untuk terus berkontribusi dalam pengembangan riset dan inovasi di bidang hukum teknologi melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat dan dunia industri.

Forum menghadirkan Prof. Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Siber Universitas Padjadjaran, dan Mayo Falmonti, Intellectual Property Counsel PSHP Adrem Law, dengan moderator Zahra Cintana, S.H., M.H., dosen Universitas Widyatama.

Dalam paparannya, Prof. Sinta Dewi menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas terkait pemanfaatan AI di Indonesia, terutama dalam aspek perlindungan data pribadi, hak cipta, dan etika penggunaan AI di lingkungan akademik maupun industri. Ia juga mendorong perguruan tinggi untuk memiliki kebijakan yang mengatur penggunaan AI dalam karya ilmiah agar tetap menjaga integritas akademik.

Pada sesi wawancara, Prof. Sinta Dewi mengapresiasi kehadiran LexBIT sebagai pusat studi yang dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pelaku usaha mengenai perlindungan hak cipta dalam penggunaan AI, sekaligus meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai etika pemanfaatan teknologi tersebut.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dosen dan mahasiswa Universitas Widyatama aktif mengajukan pertanyaan seputar perlindungan hak cipta, keamanan data, hingga tantangan regulasi AI di Indonesia. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian sivitas akademika terhadap isu hukum teknologi yang semakin relevan di era transformasi digital.

Melalui peluncuran LexBIT, Universitas Widyatama menegaskan komitmennya untuk menjadi pusat kajian hukum teknologi yang mampu menghasilkan riset, rekomendasi kebijakan, dan solusi inovatif dalam mendukung pemanfaatan Artificial Intelligence yang aman, etis, dan bertanggung jawab.