Peringati Harkonas 2019, BPKN Beri Kuliah Umum 11 PT di Bandung

Bandung, 12 Maret 2019 –BPKN telah melakukan Edukasi serentak ke 11 Perguruan Tinggi di Kota Bandung dalam bentuk kuliah umum dalam rangka Hari Konsumen Nasional. Kuliah umum diikuti oleh sekitar 1000 orang mahasiswa dan tercatat sebagai pemecah rekor MURI untuk jumlah peserta kuliah umum di Indonesia.

Pelaksanaan kuliah umum ini merupakan kerjasama antara BPKN dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten. Perguruan tinggi yang berpartisipasi dalam acara ini adalah Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas  Telkom,  Institute  Teknologi  Nasional,  Universitas  Kristen  Maranantha, Universitas  Islam  Bandung,  IKIP  Siliwangi,  Universitas  Muhammadiyah  Bandung, Universitas  Widyatama,  Universitas  Katolik  Parahiyangan,  Universitas  Kebangsaan, Politeknik Bandung. Prof Dr Uman Suherman, Kepala LLDIKTI Wilayah IV mengatakan, “LLDIKTI menyambut baik dan berterimakasih kepada BPKN yang telah membantu melakukan pembinaan Perguruan Tinggi (PT) agar lebih berwawasan luas khususnya terkait aspek Perlindungan Konsumen.”

“Kuliah  umum  ini  merupakan  salah  satu  rangkaian  acara  dari  HARKONAS,  yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya yang bertujuan menumbuhkembangkan serta meningkatkan kesadaran mahasiswa/i tentang hak dan kewajiban konsumen,” ujar Rolas B Sitinjak, selaku Wakil Ketua BPKN.

Edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Untuk itu diselenggarakan edukasi dalam bentuk kuliah umum, harapannya tentu saja Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat.

Sebagai  informasi,  Indeks  Keberdayaan  Konsumen  (IKK)  Indonesia  tahun  2018 sebesar 40,41 dari nilai maksimal 100. Nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya sebagai konsumen.

Dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya.

Banyaknya pengaduan yang masuk ke BPKN membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya

pengaduan masyarakat yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017 menjadi 403 tahun 2018 lalu.

Pihak BPKN bersama Sekretaris Yayasan Widyatama Ir. Roeshartono Roespinoedji

Sejak 1 januari hingga 28 Februari 2019 BPKN telah menerima pengaduan, baik tidak langsung (surat/pos, email, call center BPKN 021 153) ataupun langsung ke kantor BPKN sebanyak 70 pengaduan, pengaduan terbanyak adalah dari sektor perumahan sebanyak 75.71 %. Pengaduan dibagi menjadi beberapa sektor diantaranya, perbankan, pembiayaan   konsumen/finance,   layanan   kesehatan,   jasa   travel,   perumahan,   e- commerce, dll.

Untuk mengantisipasi banyaknya insiden dan pelanggaran tersebut, BPKN mendesak pemerintah mengambil langkah strategis guna memastikan adanya akses jalur pemulihan hak dan kepastian hukum bagi Perlindungan Konsumen. Apalagi Ekonomi Digital  berpotensi  mendisrupsi  integritas  PK.  “Oleh  karena  itu  kelembagaan  PK, pengaturan/regulasi dan pengelolaan PK harus menyesuaikan dan mengantisipasi perubahan yang begitu cepat,” kata Arief Safari, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN.

Upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas. Dibutuhkan energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen. Peringatan Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April diharapkan agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.

Kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Untuk itu lahir UU PK No 8 pada tahun 1999. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas adalah:

– Konsumen, diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya

– Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK

– Pelaku Usaha, Pelaku Usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha ,

– Lembaga   PK   lainnya   seperti   BPKN,   diingatkan   apa   saja   tugas   dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.

“Harkonas diperingati setiap tahun dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan keberdayaan Konsumen, untuk itu diharapkan semua pemangku kepentingan, bukan hanya Kementerian/Lembaga Teknis Pemerintah namun juga lembaga PK lainnya seperti  BPKN,   LPKSM  bahkan  Pelaku  Usaha  dan  Konsumen  sekalipun  turut berpartisipasiaktif mengedukasisesama konsumen”,Pungkas Rolas.

Dalam  kaitan  ini,  menurut  Arief  Safari,  “BPKN  akan  menggandeng  semua  elemen masyarakat untuk terus melakukan edukasi agar Konsumen Indonesia paham akan hak dan kewajibannya.” Penyelenggaraan kuliah umum ini diharapkan agar mahasiswa  dapat  menjadi  salah  satu  garda  depan  konsumen  cerdas,  kritis,  dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen. “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa terus berkesinambungan”, lanjut Arief.