Ketentuan Parkir

PENINGKATAN LAYANAN PARKIR Dalam upaya mendukung program pengembangan Univesitas, menunjang kegiatan akademik dan non akademik , serta mengembangkan perguruan tinggi  yang representatif maka Yayasan terus berusaha mengembangkan prasarana dan sarana kampus Widyatama.

Salah satunya menata Pengelolaan Parkir secara lebih profesional. Tujuan penataan Pengelolaan Parkir adalah untuk meningkatkan keamanan dan layanan, memberi kenyamanan  bagi pengguna jasa parkir – khususnya aktivitas akademika, serta mewujudkan suasana “Friendly Campus”.

Penataan pengelolaan parkir mencakup :

  1. Perbaikan sarana parkir agar lebih tertib dan teratur,
  2. ketentuan dan aturan parkir yang jelas,
  3. dikelola lebih baik serta didukung sistem informasi dan database komputer dengan memasang gate kontrol keluar masuk kendaraan,
  4. menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu secara harian maupun berlangganan.

Uji coba sistem pengelolaan parkir baru tersebut akan dilakukan selama satu minggu, direncanakan pada tanggal 18 Mei 2009. KETENTUAN UMUM PARKIR Pengelola Parkir menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu secara harian maupun berlangganan. ·

Jam kerja parkir mulai jam 06.00 sampai dengan jam 22.00 WIB.

Tarif parkir tetap : Rp 500 untuk motor dan Rp 1.000 untuk mobil (tarif tidak berubah).

Mobil Langganan Rp 30.000/bln, Motor Langganan Rp 15.000/bln.

Mobil Inap 10.000/hari (kecuali warga sekitar),

Motor Inap 5.000/hari.

Pejabat struktural, dosen dan karyawan tidak dikenakan tarif parkir.

Pegawai Kelurahan & Warga sekitar (akses masuk jalan menuju Widyatama) tidak dikenakan tarif parkir/tercatat sebagai pelanggan.

Mitra Widyatama yang berkantor di dalam kampus, sebanyak 2 (dua) kendaraan bebas tarif sedang sisanya menggunakan tarif berlangganan.

Tamu VVIP yang diundang kampus tidak dikenakan tarif parkir.

Penyewa gedung GSG, Ruang Seminar Lt 4 & Lt 6 serta panitia tidak dikenakan tarif parkir, maksimal untuk 6 (enam) kendaraan.

Mekanisme untuk Tamu VVIP pada event-event Widyatama ·  Humas Universitas, Penyelenggara & Protokol  Event  menghubungi Koordinator Keamanan Widyatama untuk menginformasikan jumlah kendaraan VVIP yg akan hadir di event tersebut agar tidak dikenakan tarif parkir.

Koordinator Keamanan Widyatama melegalisir dan memberitahu kepada Manajemen Pengelola Parkir jumlah kendaraan  yang tidak dikenakan tarif parkir. ·  Manajemen Pengelola Parkir melaksanakan dan memberi kemudahan demi kelancaran kegiatan. (li) Bandung, 5 Mei 2009 Yayasan Widyatama.