BEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBBM) DAN BEASISWA PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BPPA)

SURAT KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS WIDYATAMA

Nomor : 039/SK/G.02.02/REKTOR/UTAMA/VI/2008

T e n t a n g PEMBERIAN BEASISWA : BEASISWA BANTUAN BELAJAR MAHASISWA (BBBM) KEPADA 75 ORANG,BEASISWA  PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK (BPPA) KEPADA 20 ORANG, REKTOR UNIVERSITAS WIDYATAMA MEMPERHATIKAN :

a. Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat Nomor : 0976/L4/KM/2008 tanggal 9 Mei 2008 perihal Alokasi bantuan Beasiswa Mahasiswa Perguruan Tinggi Swastab. Surat Pengantar Kepala Biro Kemahasiswaa Universitas Widyatama

Nomor : 224/F.15/BK-UTAMA/VI-2008 tanggal  23 Juni 2008  perihal  permohonan Penerbitan  SK  Beasiswa  Bantuan Belajar  Mahasiswa (BBBM) dan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (BPPA) tahun 2008-2009 MENIMBANG :

Bahwa setelah meneliti para calon penerima beasiswa, yang diajukan Kepala  Biro Kemahasiswaan Universitas Widyatama, ternyata kepada 75 orang mahasiswa diberikan Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa dan 20 orang mahasiswa diberikan Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik;Bahwa pemberian beasiswa  tersebut berlaku untuk 1 (satu) tahun,  dan pembayaran uangnnya dilakukan setiap 6 bulan;Bahwa demi tertib administrasi dengan adanya pemberian beasiswa tersebut di atas, perlu diterbitkan surat keputusannya.MENGINGAT :  Undang Undang Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 2003, tentang Pendidikan Nasional;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;

M E M U T U S K AN MENETAPKAN : Memberikan beasiswa untuk tahun akademik 2008-2009 kepada 75  (tujuh puluh lima) orang Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBBM) yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini masing-masing sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) orang Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik yang namanya tercantum dalam lampiran  surat  keputusan  ini  masing – masing  sebesar  Rp 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pemberian tunjangan beasiswa tersebut berlaku untuk 1 (satu) tahun selama tahun 2008-2009.Bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di  :

Bandung  Pada tanggal    :  23 Juni 2008

Rektor,   Dr. H. Mame S. Sutoko, Ir. D.E.A.Tembusan disampaikan kepada :

1.   Yth. Para Pembantu Rektor di lingkungan Universitas Widyatama

2.   Yth. Para Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Widyatama

3.   Yth. Ketua Badan Pengurus Yayasan Widyatama

4.   Yth. Para Kepala Biro di lingkungan Universitas Widyatama

5.   Yth. Para Ketua Program Studi di lingkungan Universitas Widyatama

6.   Pertinggal