DASAR BANTUAN BEASISWA |
Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2008 Tentang APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2008.Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 910/Kep141-Dalprog/2008 Tentang persetujuan pengesahan DPA APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 900/Kep/262/Disdik/2008, Tentang Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Hibah untuk Pembangunan Pendidikan MoU antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jawa Barat, Tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
KRITERIA PENERIMA BEASISWA REGULER |
Penduduk Jawa Barat Berakhlak mulia, tidak terlibat perbuatan tercela dan narkobaSiswa SMA/SMK dari keluarga tdk mampu (MA ?)Nilai rata-rata raport semester I-V minimal 7,0 serta tdk ada nilai < 6,5 setiap Mata PelajaranPrestasi sbg juara 1,2 & 3 dlm lomba/kompetensi siswa TK Prov baik akademik maupun non akademikTidak sedang mendapatkan beasiswa dari sumber lain yang sejenisLulus seleksi akademik melalui jalur PMDK dan atau SNMPTN serta sistem seleksi di PTSIjazah SMA/SMK Lulusan TP 2006/2007 dan 2007/2008
PROSEDUR SELEKSI BEASISWA REGULER |
A. Seleksi administrasi :
Pendaftaran calon penerima beasiswa diusulkan oleh kepala sekolah bersangkutan dengan Surat pengantar dan melampirkan persyaratan sebagi berikut :KTP dan kartu Keluarga sebagai penduduk jawa barat.Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.Surat keterangan berahlak mulia, tidak terlibat perbuatan tercela dan norkoba dari kepala sekolah yang bersangkutan.Photo copy raport semester I-V yang dilegalisir oleh kepala sekolah.Photo copy piagam prestasi akademik B. Seleksi akademik :Diterima sebagai mahasiswa jalur PMDK.Lulus seleksi melalui jalur SPMB atau .Lulus Seleksi di PTS yang bersangkutan
Untuk Informasi : – Public Relations & Marketing, Tlp. 022 7275855 Eks. 228
– Lobby Gedung Rektorat Lantai 1
Keterangan :
Kuota Beasiswa untuk mahasiswa Universitas Widyatama sebanyak 20 Orang.