Para Dosen Program Studi (Prodi) Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Widyatama (UTama) pada semester ganjil tahun akademik 2021-2022, telah melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (Abdimas).

Mensosialisakan mengenai peraturan perundang-undang yang baru yakni nomor 7 Tahun 2021, tentang harmonisasi peraturan perpajakan, kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pelaku bisnis di perusahaan, akademisi dan lainnya.

Dalam kegiatan itu Prodi Akuntansi UTama bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, dilaksanakan tanggal 7 Desember 2021, dalam jaringan (daring).

Yati Mulyati, SE., M.Ak., Ak , CA., Sekretaris Prodi Akuntansi D-3 UTama, menjelaskan bahwa Abdimas tersebut merupakan program rutin dari kluster dosen UTama.

“Dalam satu semester mininal harus melaksanakan satu kali Abdimas. Kebetulan kluster kami adalah kluster tentang perpajakan. Di mana ada satu isu yang memang baru diluncurkan oleh pihak DPJ, yakni Undang-undang no 7 tahun 2021, baru dilaunching akhir Oktober dan kemudian disosialisasikan pertengahan bulan November 2021,” kata Yati, baru-baru ini.

Dengan adanya isu tersebut pihaknya tertarik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada khalayak umum. Pihaknya mengundang narasumber Rosina Dwi Rahadiani, S.E., (KPP Pratama Bandung Cibeunying) dan Herry Prapto, S.E., (KPP Pratama Bandung Cibeunying). Dimoderatori oleh Dr. Radhi Abdul Halim, R, S.E., M.M., Ak., CA., BKP., CSRA., (Dosen UTama).

“Karena reformasi perpajakan sangat cepat bergulirnya. Dari mulai undang-undang KUP tahun 2007, kemudian undang-undang Cipta Kerja tahun 2020, dan sekarang sudah muncul lagi undang undang no 7 tahun 2021, tentang harmonisasi sistem perpajakan. Oleh karena itu perlu mengedukasi masyarakat dengan keluarnya undang-undang baru tersebut. Terlebih  undang-undang ini secara garis besar berlaku akan efektif mulai tahun 2022 yang mungkin tinggal hitungan hari,” kata Yati.

Dalam Abdimas Prodi Akuntansi itu, pesertanya terdiri dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, staf akunting, pelaku bisnis yang ada di institusi perusahaan, akademisi, konsultan dan lainnya.

Sedangkan Citra Mariana, S.Pd., M.Ak., Ketua Kluster kegiatan Abdimas mengatakan bahwa peserta banyak memberikan tanggapan. Di antaranya mengenai bagaimana aturan terbaru terkait PPh dan PPN seperti apa. Di samping itu ada juga menanyakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti apa perlakuannya. Termasuk bagi UMKM yang omsetnya Rp 500 juta pertahun dibebaskan pajaknya.

“Artinya bagaimana treatment perlakuzan nya, yang nanti kita dapat hitung atas dasar undang-undang ini. Juga untuk PPN yang nanti akan berlaku. Kurang lebih enam pokok bahasan di dalam undang-undang ini, pada kesempatan tersebut sudah disampaikan dari mulai KUP, pajak materi cukai,” kata Citra.

Hal tersebut kata Citra sudah tersampaikan dengan baik. Jadi nilai tambah bagi peserta.

Citra pun mengungkapkan sambil menunggu peraturan PMK yang akan diturunkan dalam undang-undang ini, para pelaku UMKM pun sudah diberikan teknis bagaimana menghitung PPN yang dibebaskan.

Berikut tim Kluster Abdimas Prodi Akuntansi yakni, Ketua Citra Mariana, S.Pd., M.Ak. dengan anggota: Dr. Dyah Purnamasari, SE, M.Si., Ak., CA Dr. Radhi Abdul Halim R., S.E., M.M., Ak., C.A., BKP., CSRA., Diah Andari, SE., M.Acc, Ak., CA., Hafied Noor Bagja, S.H., M.Kn., Yati Mulyati, SE, M.Ak., Ak., CA., dan Yoga Tantular Rachman, S.E., M.Si.

(Sumber: majalahsora.com)