Peraturan Pelaksanaan Kegiatan Akademik

Aturan Akademik di lingkungan Universitas Widyatama ditetapkan dalam rangka menyiapkan mahasiswanya /peserta didik menjadi lulusan yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional yang dapat menerapkan dan mengembangkan ilmunya di masyarakat dan bekerja sesuai dengan bidang studinya masing-masing.

Aturan berikut ini disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional yang mengatur pelaksanaan pendidikan dilakukan dengan Sistem Kredit Semester yang menggunakan ukuran Satuan Kredit Semester (SKS).

Aturan berdasarkan Sistem Kredit Semester memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih program pendidikan yang lebih bervariasi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya sehingga memungkinkan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya lebih cepat.

Peraturan-peraturan :

  1. Beban Studi
  2. Kurikulum Pendidikan
  3. Registrasi dan Rencana Studi Mahasiswa
  4. Cuti Akademik
  5. Pengunduran Diri
  6. Ujian Ujian
  7. Tata Tertib Peserta Ujian (UTS/UAS)
  8. Ujian Susulan (UTS/UAS)
  9. Ujian Perbaikan Khusus (UPK)
  10. Penyusunan Tugas Akhir (Program S1)
  11. Nilai Akhir Semester
  12. Indeks Prestasi (IP)
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
  14. Evaluasi Hasil Studi Pada Akhir Program
  15. Batas Waktu Studi
  16. Evaluasi Akademik
  17. Penyusunan Laporan Tugas Akhir (D3/D4)