Agustus 16, 2017

Day

Dilansir dari Media Cetak Harian Nasional  (12-13/8) Kesempatan bekerja bagi kaum difabel sebenarnya sudah diatur dalam penjelasan Pasal 5 dan dinyata kan tegas dalam Pasal 28 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Pasal 28 itu berbunyi, “Pengusaha harus mempekerja kan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pe...
Read More

Arsip