Undang – Undang Pajak Penghasilan Siap Berlaku 1 Januari 2009

Rancangan Undang – Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) secara resmi disahkan menjadi Undang – Undang. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009. Perubahan – perubahan pada dalam UU ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih baik. Wajib pajak yang tak ber – NPWP (Nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Hal tersebut terangkum dalam sosialisasi & workshop Perubahan UU No. 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diselenggarakan pada Rabu, 26 November 2008 di Ruang Seminar lantai 6 Graha Widyatama, Universitas Widyatama. Menghadirkan Prianto Budi Saptono, Presiden Pratama Consulting, workshop ini diselenggarakan oleh Forum Komunikasi dan Konsultasi (FKK) Universitas Widyatama bekerja sama dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) wilayah Jawa Barat serta Lembaga Pengembangan & Aplikasi Pengetahuan (LPAP) Widyatama. Dengan tujuan memberikan wawasan pada peserta, workshop ini juga memberikan pemahaman tata cara perhitungan dan pengisian PPh terkait Undang – Undang Pajak Penghasilan yang akan berlaku mulai awal tahun 2009.

Pada sosialisasi ini akan dikupas tuntas pokok – pokok perubahan dalam UU PPh dan dipaparkan bagaimana mengantisipasi perubahan serta memberikan pemahaman Pokok – Pokok Amandemen peraturan PPh terbaru secara komprehensif.

Workshop yang diikuti oleh kalangan bidang pekerjaan Sumber daya manusia, praktisi akuntansi, staf keuangan, hukum dan pajak juga para akademisi, serta para pengusaha, investor dan masyarakat yang ingin memahami dan mengetahui perkembangan tentang peraturan PPh tahun 2008 akan disuguhi studi kasus dan konsultasi interaktif pada workshop ini