Universitas Widyatama
Jl. Cikutra no 204 A Bandung
Jawa Barat, Indonesia 40124
phone : +62-22-7275855 ext 228
Fax : +62-22-720299

Inna lillahi wa Inna ilaihi rajiun
Telah Berpulang ke Rahmatullah
Ketua Badan Pengurus Yayasan Widyatama
(Pendiri Yayasan Widyatama)
Prof. Dr. Hj. Koesbandijah Abdoel Kadir A.K., MS., Ak.
Pada Hari Minggu 28 April 2013
pukul 10.30 WIB
Semoga Semua Amal Ibadahnya Diterima di sisi Nya, Amiin
Turut Berduka Cita Segenap Civitas Akademika Universitas Widyatama

Program Asuransi Mahasiswa | Universitas Widyatama

Sejalan dengan upaya meningkatkan layanan kepada mahasiswa, Widyatama mulai tahun 2010/2011 memberikan layanan asuransi bagi mahasiswa Tahun Akademik 2010/2011, 2012/2013 dst. selama menempuh kuliah (maksimal 4 tahun). Program layanan asuransi tersebut telah memasuki tahun kedua.

Dalam rangka memberi kemudahan bagi mahasiswa, bersama ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

A. MANFAAT PROGRAM ASURANSI

Manfaat Program Asuransi Mahasiswakoe menjamin risiko-risiko sebagai berikut :

  1. Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan
  2. Santunan Cacat Tetap akibat Kecelakaan
  3. Santunan Biaya pengobatan akibat Kecelakaan
  4. Santunan Biaya pemakaman akibat kecelakaan
  5. Santunan Biaya Rawat Inap.

B.  PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Hal – hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu :

  1. Segera melaporkan kepada Asuransi selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah  keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia.
  2. Mengisi formulir klaim Personal Accident atau ASKES (tergantung klaim mana yang terjadi) dengan melampirkan :
  3. •    Untuk Perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa : kwitansi dan rincian pengobatan (asli atau copy yang dilegalisir RS/Balai Pengobatan/ Puskesmas)
    •    Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit
  4. Batas pengajuan klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian/kerugian.

C. FORMULIR PEMBERITAHUAN KLAIM

Download disini

D. FLOWCHART PENGAJUAN KLAIM

 

Proses Pengajuan Klaim Akibat Sakit dan Kecelakaan

****) DITOLAK = Karena penyakit yang diderita adalah penyakit yang dikecualikan atau berkas ditolak karena tidak berobat ke balai yang resmi

 

 

Proses Pengajuan Klaim Mahasiswa Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

KETERANGAN

*) Ketua Program = Kepala Sekolah/Wakasek Kesiswaan/Yayasan Widyatama Lainnya Penanggung Jawab Nasabah

**) Formulir Klaim Tersedia di drop ke Penanggung Jawab Program yaitu Yayasan Widyatama cq. Poliklinik Widyatama, yang terdiri dari 2 FORM. Yaitu FORM BEROBAT KARENA KECELAKAAN yang tidak menimbulkan cacat (dibedakan kalau yang menimbulkan cacat ada gambar)

***) Kelengkapan berkas terdiri dari :

  1. Surat Keterangan Kepolisian (bila kecelakaan lalulintas) apabila melanggar hukum positif termasuk dalam kekecualian (ditolak)
  2. SIM Peserta meninggal dunia (kecelakaan lalulintas)
  3. Meninggal ada Surat Keterangan Kematian (Dari RS dan Kelurahan, dari Kepolisian bila kecelakaan lalulintas)
  4. Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Kartu Keluarga (Copy sesuai asli)

FacebookTwitterUtama on Google MapsYoutubeFlickrFeed Burner
aiu 4icu TUV SAP SEAAIR CISCO